Amrozi cs, Terpidana Teroris Pertama Dihukum Mati

Hingga kini belum pernah ada terpidana kasus terorisme di dunia ini yang dijatuhi hukuman mati. Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas adalah yang pertama.”Sampai detik ini pun belum ada tersangka teroris di dunia yang dihukum mati melalui pengadilan. Jadi bila eksekusi ini terjadi, maka inilah kali pertama terpidana terorisme dihukum mati,” kata Fauzan Al-Anshari, Direktur Lembaga Kajian Strategis Islam (LKSI).

Fauzan lalu membandingkan pidana mati ketiganya dengan peledakan yang dilakukan oleh Syekh Omar Abdurrahman di Oklahoma sekira tahun 1995. Oleh otoritas Amerika Serikat, Syekh Omar hanya dihukum seumur hidup.

Fauzan mengatakan, saat dirinya membesuk Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas pada 17 Oktober lalu dan menanyakan peran mereka terhadap kasus Bom Bali I, Amrozi menjelaskan bahwa peran utamanya adalah membeli bahan bom berupa karbit sebanyak satu ton.

“Dia membeli dari toko Tidar di Surabaya,” kata dia.

Sementara Muklas merupakan seorang ustad yang memberi semangat untuk melakukan aksi pengeboman tersebut. Imam Samudera melakukan survei dan konsep penyerangan yang ia lakukan tiga bulan sebelum bom diledakkan. Secara khusus Imam membuat website bertitel istimata.com yang isinya mengklaim bertanggung jawab atas peledakan bom tersebut.

Namun yang menjadi pertanyaan, menurut Fauzan, mengapa Ali Imron, adik Muklas dan Amrozi, yang memiliki peran lebih banyak, justru tidak dijatuhi hukuman mati. Padahal, menurut penuturan Muklas kepada Fauzan, Ali Imron adalah ahli merakit bom dan perannya dalam bom Bali jauh lebih besar dari dirinya.

“Semestinya Muklas, Amrozi, dan Imam Samudra tidak sampai dihukum mati,” kata Fauzan.

“Mengapa Ale cuma dihukum seumur hidup? Apakah karena dia dianggap kooperatif dengan Komjen Gories Mere sehingga diajak ‘dugem’ di kafe Starbucks? Atau karena telah memberi info penting tentang anggota JI sehingga diundang buka bersama di rumah Komandan Densus 88 Brigjen Surya Dharma?” tanya Fauzan.

Diterbitkan di: on November 15, 2008 at 4:37 pm  Tinggalkan sebuah Komentar  

URI untuk melacak balik entri ini adalah: http://nofiadi.wordpress.com/2008/11/15/amrozi-cs-terpidana-teroris-pertama-dihukum-mati/trackback/

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.